Banda, Maluku Tengah (MataMaluku) – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja oknum kepolisian dan desakan reformasi di tubuh Korps Bhayangkara, seorang anggota Pol Airud Polda Maluku berinisial R.A diduga melakukan praktik bisnis yang mencoreng citra institusi Polri di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bripka R.A diduga mengelola perusahaan Cold Storage milik Pemerintah Daerah Maluku Tengah yang berlokasi di kawasan Parigi, Desa Nusantara, Kecamatan Banda. Tak hanya itu, ia juga dituding memonopoli pembelian ikan dari nelayan setempat, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Selama ini dia (RA) jarang terlihat bertugas. Kesehariannya justru sibuk mengurus Cold Storage dan membeli ikan dari warga untuk dikumpulkan di sana,” ungkap salah satu warga Banda kepada media, Jumat (3/10/2025).
Warga yang enggan disebut namanya itu menambahkan, perusahaan Cold Storage yang diduga dikelola RA juga terindikasi menabrak aturan. Pasalnya, nama anak dan orang tuanya yang belum cukup umur disebut-sebut dicantumkan dalam akta perusahaan tersebut.
“Katanya perusahaan itu pakai nama anaknya. Dulu yang urus mamanya, tapi sekarang bisnisnya sudah diambil alih sama RA,” beber warga itu.
Praktik dugaan monopoli pembelian ikan oleh RA tersebut, lanjut warga, membuat nelayan setempat kecewa. Mereka berharap Kapolda Maluku Dadang Hartantoturun tangan dan menindak tegas bawahannya yang diduga menyalahgunakan wewenang.
“Apalagi sudah jelas instruksi Pak Kapolri, anggota Polri dilarang berbisnis, apalagi di jam dinas. Tapi RA justru lebih sibuk urus bisnis ikan ketimbang menjalankan tugas sebagai polisi. Kami berharap Pak Kapolda beri perhatian serius,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, RA mengaku bahwa usaha pengelolaan ikan dan Cold Storage tersebut merupakan bisnis keluarga. Ia berdalih hanya membantu mengawasi kegiatan usaha tersebut sementara waktu.MM