Ambon – Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp117 juta di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, yang melibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil dengan inisial ASL (51), yang juga membeli sebuah sepeda motor.
“Kejadian pencurian ini terjadi di kantor Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan dua hari yang lalu,” kata Kepala Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay, pada Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, kejadian kriminal ini dimulai ketika seorang saksi bernama Ilda Narang, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Kantor DPRD Kota Ambon, melihat adanya kerusakan pada salah satu ruang sekretaris pada Senin, (28/8/2023).
Pegawai tersebut kemudian segera memberi tahu Kepala Bagian Umum DPRD Kota Ambon dan rekan-rekan lainnya untuk menilai kerusakannya.
Seorang pegawai lain bernama Jan Tuhumuri (57), yang diinformasikan tentang kejadian tersebut, segera melaporkannya kepada polisi.
“Menurut laporan, awalnya ketika pegawai Ilda Narang melihat bahwa salah satu ruangan sekretaris mengalami kerusakan, pegawai tersebut kemudian segera memberi tahu Kepala Bagian Umum dan rekan-rekan lainnya untuk menilai kerusakannya,” terang Janete.
Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa uang sejumlah Rp117 juta yang ada dalam kotak uang sudah tidak ada lagi, dan CCTV telah dirusak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon, AKP La Bel, bersama anggota Tim buru sergap (Buser) yang tiba di lokasi kejadian, melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang dicurigai.
“Tim Buser di bawah pimpinan Divisi VI Unit Reserse Kriminal, Iptu Idham Hanifar, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi beberapa individu dari Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) dan pegawai negeri sipil DPRD Kota Ambon yang berada di area kantor pada saat pencurian terjadi,” kata Janete.
Selanjutnya, tempat kejadian perkara diproses oleh Tim Identifikasi Unit Reserse Kriminal Polresta Ambon.
Setelah interogasi bertahap, salah satu tersangka pelaku mengakui kepada petugas Buser bahwa merekalah yang melakukan pencurian.
Tim Buser, bersama tersangka pelaku, kemudian pergi ke sebuah pondok di kawasan Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon), untuk mengamankan bukti-bukti.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai ASL, seorang Pegawai Negeri Sipil, ditangkap bersama barang bukti berupa sisa uang curian sebesar Rp72,5 juta, dan sebuah sepeda motor Mio 125 Im3 berwarna hitam yang dibeli dengan uang hasil curian senilai Rp17,5 juta. ASL kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Matamaluku