Praya, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menahan Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, yang berinisial MR (40), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022.
“Kami telah menetapkan Kades Gemel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra di Praya, pada Selasa.
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan oleh warga pada akhir tahun 2022, dan sudah banyak saksi yang telah diperiksa.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa. Hari ini kami langsung melakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019 hingga 2022.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp900 juta,” terangnya.
Sejak kasus ini dilaporkan, puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa, hingga beberapa rekanan yang terlibat dalam berbagai program di desa tersebut.
“Salah satu contoh dari kerugian negara adalah adanya program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun ternyata dikerjakan menggunakan dana aspirasi dewan,” jelasnya.
Selain itu, beberapa program pembangunan fisik yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan volume yang dianggarkan, hal ini berdasarkan hasil pengecekan langsung bersama pihak Inspektorat.
“Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya. MM/AC