Oknum Guru Cabuli Siswi SMP Wonogiri di Ruang Laboratorium Sekolah

  • Bagikan
Kepala Polres Wonogiri
Kepala Polres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (tiga dari kiri), menunjukan barang bukti tersangka kasu pencabulan di Mapolres Wonogiri, Jumat. (22/9/2023).

Wonogiri, Jawa Tengah – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus yang menggemparkan, di mana seorang oknum guru diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswinya di salah satu ruang sekolah SMP swasta di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kejadian tragis ini terungkap dalam lingkungan sekolah SMP swasta di Wonogiri Kota, dengan pelaku yang diidentifikasi sebagai MU (43), warga Baturetno, dan korban seorang siswa di sekolah tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Polres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Wonogiri pada Jumat.

Peristiwa pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur ini terjadi pada tanggal 2 Juni 2023. Lokasinya berada dalam lingkungan sekolah, lebih tepatnya di ruang laboratorium Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka awalnya menganggap korban sebagai siswa biasa seperti yang lainnya. Namun, hubungan mereka berkembang ketika korban sering berbicara hati kepada tersangka. Tersangka akhirnya menggunakan bujuk rayu untuk mendekati korban, bahkan memberikan cokelat kepada korban dan mengirim pesan sayang melalui WhatsApp (WA) saat Hari Valentine. Semua ini berujung pada tindakan pencabulan terhadap korban.

Tersangka saat ini dihadapkan pada Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapkan adalah penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus-kasus pencabulan terhadap anak-anak yang belakangan ini menjadi perhatian di Wonogiri.

Tersangka MU sendiri telah mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan persetubuhan dengan korban sebanyak empat kali, semuanya terjadi di laboratorium TIK di sekolah. Tersangka juga mengklaim bahwa korban telah mendekatinya di luar jam pelajaran atau saat istirahat.

Dalam penangkapannya pada Rabu (20/9), tersangka mengaku bahwa tindakannya itu merupakan kesalahan besar, mengingat dia telah memiliki seorang istri dan empat orang anak. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *