OJK Terbitkan Peraturan Baru tentang Rahasia Bank, Ini Poin Pentingnya

  • Bagikan
Logo Otoritas Jasa Keuangan OJK
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta (MataMaluku) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024), menggantikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari dua dekade.

Penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) guna mengatur lebih lanjut mengenai rahasia bank dalam POJK.

“POJK 44/2024 diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, baik bagi pihak yang meminta rahasia bank, seperti aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang bertanggung jawab dalam memberikan informasi sesuai dengan persyaratan pembukaan rahasia bank,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, di Jakarta, Selasa.

POJK 44/2024 mencakup sejumlah penyesuaian penting, antara lain:

  1. Definisi Rahasia Bank
    • Istilah “segala sesuatu” dalam peraturan sebelumnya kini diganti dengan “informasi”, menyesuaikan dengan UU P2SK.
    • Adanya terminologi baru, yaitu “nasabah investor dan investasinya”, yang sebelumnya tidak tercakup dalam definisi rahasia bank di PBI Nomor 2/19/PBI/2000.
  2. Pengecualian Rahasia Bank
    • Memenuhi bantuan timbal balik dalam kasus pidana.
    • Kepentingan instansi negara untuk penyelenggaraan pemerintahan di tingkat pusat maupun kepentingan umum sesuai tugas dan kewenangan dalam UU.
    • Pelaksanaan perjanjian kerja sama antarotoritas negara yang bersifat resiprokal.
    • Kebutuhan Bank Indonesia (BI) dalam bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
    • Kepentingan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam bidang penjaminan simpanan dan resolusi perbankan.
  3. Kewajiban Bank dalam Menjaga Rahasia Nasabah
    • Bank serta pihak terafiliasi diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi terkait nasabah penyimpan dan simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya.
    • Bank harus memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank dan melakukan dokumentasi atas seluruh permintaan serta pemberian informasi rahasia bank.
  4. Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank
    • Permintaan pembukaan rahasia bank dapat diajukan melalui OJK maupun langsung ke bank, sesuatu yang tidak diatur dalam PBI sebelumnya.
    • Peraturan ini juga mengatur batasan tujuan serta prosedur umum dalam pertukaran informasi antarbank.

Dengan diberlakukannya POJK 44/2024 per 27 Desember 2024, maka PBI Rahasia Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. OJK menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi regulasi ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas serta manfaat optimal bagi semua pihak.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai POJK 44/2024, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak ketentuan, masyarakat dapat mengakses aplikasi SIKEPO OJK. MM/AC

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *