Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengumumkan bahwa OJK telah memblokir 4.921 rekening bank sebagai upaya memberantas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari berbagai tindakan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, kami telah memblokir 4.921 rekening,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama dengan rekening terkait judi online. Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga telah memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP). Langkah ini memungkinkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk mengakses informasi tersebut, mempersempit ruang gerak pelaku judi online, dan mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.
Di sisi lain, OJK juga melakukan upaya preventif dengan mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online. OJK meminta industri jasa keuangan untuk secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online.
Mahendra juga menyampaikan bahwa peningkatan risiko kredit, khususnya pada segmen kredit kecil dan mikro, disebabkan oleh belum sepenuhnya pulihnya segmen tersebut setelah berakhirnya relaksasi restrukturisasi akibat pandemi COVID-19 serta kenaikan inflasi pangan secara global. Namun, perbankan telah mengambil langkah antisipatif dengan pembentukan pencadangan yang memadai, termasuk penghapusbukuan untuk menata kembali neraca bank.
“Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” tambah Mahendra.
OJK terus memonitor manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit oleh industri perbankan untuk memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga. MM/AC