Nadiem Makarim Mengubah Skripsi Beralih ke Pendekatan Kreatif dan Praktis

  • Bagikan
Menristek
Mendikbudristek Nadiem Makarim

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memperkenalkan kebijakan inovatif yang mengubah cara mahasiswa S1 atau D4 memenuhi syarat kelulusan. Dalam episode terbaru Merdeka Belajar yang diselenggarakan pada Selasa (29/8/2023), Nadiem mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib untuk kelulusan.

Kebijakan ini memberi mahasiswa lebih banyak fleksibilitas dan kesempatan untuk mengejar pendekatan pembelajaran yang lebih praktis dan berbasis proyek. Syarat kelulusan tidak lagi berkaitan dengan penulisan skripsi, kecuali jika program studi (prodi) yang bersangkutan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau metode serupa.

Selain skripsi, tugas akhir yang dapat diambil bentuknya meliputi prototipe, proyek kolaboratif, atau berbagai format kreatif lainnya. Tugas akhir ini bisa diselesaikan secara individu atau dalam kelompok.

Nadiem menjelaskan, “Tugas akhir dapat memiliki beragam bentuk. Ini bisa berupa prototipe, proyek, atau format lainnya. Ini bukan hanya tentang skripsi atau disertasi. Namun, keputusan ini akan bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.”

Dalam kerangka kebijakan baru ini, kepala prodi memiliki kemerdekaan lebih besar dalam menentukan cara mereka mengevaluasi capaian kelulusan mahasiswa. Oleh karena itu, rincian terperinci mengenai standar capaian lulusan tidak lagi diatur secara ketat dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi diberikan kebebasan untuk merumuskan kompetensi yang lebih terintegrasi, termasuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Dia menambahkan, “Sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan diuraikan secara terpisah dan rinci. Inilah alasan mengapa mahasiswa sarjana dan sarjana terapan diwajibkan menulis skripsi.”

Kebijakan ini merupakan respons atas perubahan dinamis dalam pendekatan pembelajaran dan perbedaan antara program studi. Nadiem juga menegaskan bahwa kemampuan seseorang tidak selalu dapat diukur melalui penulisan karya ilmiah, terutama dalam bidang teknikal.

Dalam menyikapi tantangan ini, Kemendikbudristek meresponsnya dengan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam bentuk kerangka kerja (framework). Harapannya, pendekatan ini akan memberikan lebih banyak ruang bagi setiap program studi untuk menentukan persyaratan kompetensi lulusan, termasuk penggunaan skripsi atau metode evaluasi alternatif.

Nadiem menyimpulkan, “Dalam dunia akademik, hal yang sama berlaku. Misalnya, kemampuan seseorang dalam konservasi lingkungan tidak selalu diukur melalui penulisan karya ilmiah. Pertanyaannya adalah, apakah yang ingin kita tes adalah kemampuan mereka menulis karya ilmiah, atau apakah kita ingin menguji kemampuan mereka dalam mengimplementasikan proyek di lapangan? Keputusan ini seharusnya ada di tangan prodi dan perguruan tinggi, bukan Kemendikbudristek.”

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mempersiapkan lulusan yang lebih siap secara praktis dan mampu menghadapi perubahan dinamis dalam dunia kerja.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Baru

  • Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
  • Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi
  • Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi
  • Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib
  • Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal

Aturan Lama

  • Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci
  • Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
  • Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi
  • Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. Matamaluku
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *