Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT di PTN Tahun Ini

  • Bagikan
Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengumumkan pembatalan semua kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tahun ini. Keputusan ini diambil setelah diskusi dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Nadiem mengungkapkan keputusan tersebut usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Eks CEO Gojek ini menyatakan bahwa beberapa usulan kenaikan UKT sangat mengkhawatirkan.

“Kami memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem dalam pernyataannya. Nadiem juga memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kenaikan UKT yang sudah direncanakan.

Kenaikan UKT di berbagai kampus sebelumnya dianggap sebagai dampak dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, menjelaskan bahwa banyak PTN berlomba-lomba berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) demi mendapatkan otonomi keuangan. Namun, otonomi ini disertai pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah, sehingga PTNBH terpaksa menaikkan UKT dan memberlakukan Sumbangan Pengembangan Institusi serta memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri untuk menambah pendapatan.

“Ini strategi kampus untuk meningkatkan pendapatan,” kata Edi, seperti dikutip Koran Tempo pada 4 Mei 2024.

Saat ditanya apakah Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT akan dicabut seiring dengan keputusan pembatalan kenaikan UKT tahun ini, Nadiem tidak memberikan jawaban langsung. Namun, ia menyatakan bahwa detail kebijakan akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat. “Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya secepatnya,” kata Nadiem.

Kenaikan UKT akibat Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 menimbulkan protes dari berbagai elemen mahasiswa di seluruh Indonesia. Misalnya, di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), kenaikan UKT mencapai 300-500 persen. Di Fakultas Peternakan Unsoed, UKT yang sebelumnya sebesar Rp2,5 juta melonjak menjadi Rp14 juta.

Keputusan Nadiem untuk membatalkan kenaikan UKT ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memastikan pendidikan tetap terjangkau bagi semua mahasiswa. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *