MUI: Penggantian Azan TV dengan Teks Berjalan Saat Misa Paus Tidak Langgar Syariat Islam

  • Bagikan
MUI Prof Muhammad Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI bidang Fatwa Prof Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh

Jakarta (MataMaluku) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggantian Azan Maghrib di stasiun televisi dengan teks berjalan (running text) selama Misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada hari Kamis, tidak melanggar syariat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa dari perspektif syar’i, tidak ada pelanggaran dalam kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini merupakan solusi yang tepat untuk menghormati pelaksanaan siaran langsung Misa bagi umat Kristiani yang tidak dapat hadir langsung di GBK.

“Dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Ini adalah bagian dari solusi untuk kepentingan siaran langsung Misa, bukan untuk meniadakan azan,” jelas Niam di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan imbauan kepada stasiun televisi agar tetap menyiarkan Azan Maghrib dalam bentuk teks berjalan saat menayangkan Misa yang dipimpin Paus Fransiskus. Imbauan ini bertujuan agar siaran ibadah Misa akbar tersebut dapat berlangsung secara utuh tanpa terputus.

Kemenag juga menegaskan bahwa meskipun Azan Maghrib mungkin terjadi di tengah-tengah Misa, azan tetap akan disiarkan, meski dalam bentuk teks berjalan.

Niam menekankan bahwa kebijakan ini perlu dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah umat Kristiani, bukan semata-mata karena kedatangan Paus Fransiskus.

“Konteksnya adalah menghormati pelaksanaan ibadah Misa yang disiarkan secara live, yang jika terjeda bisa mengganggu jalannya ibadah,” tambah Niam.

Sebagai perbandingan, Niam menjelaskan bahwa hal serupa juga dilakukan saat siaran langsung pertandingan sepak bola yang waktunya berbarengan dengan Azan Maghrib, di mana azan ditampilkan dalam bentuk teks berjalan. “Ini bukan masalah besar, hanya soal kearifan lokal,” ungkapnya.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, juga menambahkan bahwa azan yang disiarkan di televisi adalah rekaman elektronik, sehingga umat Islam tidak perlu khawatir atau salah paham.

“Azan di TV hanya rekaman elektronik, bukan azan di masjid yang dihentikan. Azan di masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan untuk shalat yang sebenarnya,” jelas Cholil.

“Saya setuju penggantian azan di TV dengan teks berjalan demi menghormati saudara-saudara kita umat Katolik yang sedang menjalankan Misa,” tutupnya. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *