Muhammad Kudus Tehuayo Resmi Dilantik Gantikan Almarhumah Andan Teja Ningsih di DPRD Malteng

  • Bagikan
Muhammad Kudus Tehuayo
Muhammad Kudus Tehuayo

Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2024–2029, Senin (21/4/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Maluku Tengah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hery Men Carl Haurisa.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pengambilan sumpah/janji terhadap Muhammad Kudus Tehuayo yang menggantikan almarhumah Andan Teja Ningsih Nurbaty dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Mewakili Bupati Maluku Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Maluku Tengah, Silviana Mattemmu, menyampaikan apresiasi atas pengabdian almarhumah selama menjabat sebagai anggota DPRD.

“Almarhumah Andan Teja Ningsih Nurbaty telah menunjukkan semangat dan komitmen dalam memperjuangkan aspirasi rakyat di lembaga legislatif ini. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Silviana dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurisa, berharap agar Muhammad Kudus Tehuayo dapat melanjutkan perjuangan politik pendahulunya dan menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berharap saudara Kudus Tehuayo mampu menjaga integritas serta menjadi wakil rakyat yang dekat dengan masyarakat, karena kepercayaan ini adalah kehormatan dan tanggung jawab besar,” tegas Herry Men.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, partisipatif, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“DPRD harus menjadi motor penggerak pembangunan dan pemberdayaan, tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” tambahnya.

Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para anggota DPRD, Forkopimda, serta undangan lainnya.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *