MK Tolak Uji Materi Terkait Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

  • Bagikan
MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan yang sangat dinanti terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto, yang menginginkan agar masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup. Namun, MK secara tegas menolak permohonan ini dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Ketua MK, Anwar Usman, dalam pengumuman putusan tersebut menyatakan, “Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga ditolak secara keseluruhan.

Penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) memiliki fungsi yang berbeda. SIM adalah dokumen yang mengharuskan pemiliknya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Sementara itu, KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemilik KTP-el tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup, karena dalam penggunaannya, KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemiliknya.

Namun, mengenai masa perpanjangan SIM, MK berpendapat bahwa hal itu cukup beralasan. Ini disebabkan oleh kebutuhan untuk mengevaluasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan dalam mengemudi para pemilik SIM. MK berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat penting untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal ini juga memiliki dampak positif dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemilik SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya. Selain itu, evaluasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial yang tinggi dalam menjaga keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang berada di jalan.

Meskipun mayoritas hakim konstitusi sepakat dengan putusan ini, terdapat juga pandangan berbeda atau concurring opinion. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mendorong pembentuk UU untuk mempertimbangkan kebijakan afirmatif yang mengizinkan pemberian SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia (lansia). Dengan demikian, sementara putusan MK menolak permohonan pemohon, perdebatan terkait masa berlaku SIM mungkin masih akan berlanjut di tingkat legislatif. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *