MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP Karena Ketidakkonsistenan

  • Bagikan
Sidang MK
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) karena ketidakkonsistenan dalam permohonan yang diajukan.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pemilihan calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 4. Pihak pemohon adalah PDIP, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak terkait Partai Amanat Nasional (PAN).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa penolakan tersebut berdasarkan pemeriksaan yang seksama terhadap permohonan PDIP. Ditemukan ketidakkonsistenan substansi dalam posita permohonan.

Menurut Daniel, dalam posita permohonan, PDIP menyatakan jumlah suara yang benar di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C hasil suara PDIP adalah 113.426 suara. Namun, dalam petitum angka tiga, PDIP meminta menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 dengan rincian suara PDIP sebesar 111.426 suara dan PAN sebesar 106.848 suara. Pada petitum angka lima, PDIP menyebutkan jumlah suara sebesar 113.426 suara.

“Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima,” jelasnya.

MK menilai perumusan petitum tersebut menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan yang lainnya.

“Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih lagi, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” tambahnya.

Setelah mempertimbangkan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan PDIP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf B pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 karena adanya ketidaksesuaian antarposita dan pertentangan antara posita dan petitum.

“Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon kabur, beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur atau obscuur,” pungkasnya.

Sidang pengucapan/keputusan tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa dan Rabu (22/5), mulai pukul 08.00 WIB.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *