MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Gorontalo

  • Bagikan
Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi MK
Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil Gorontalo 6 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Hal ini disebabkan oleh partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan calon perempuan minimal 30 persen.

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di sidang pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Sebelum PSU dilaksanakan, partai politik yang belum memenuhi kuota 30 persen harus memperbaiki daftar calonnya. Jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut, KPU Provinsi Gorontalo akan mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilihan calon anggota DPRD provinsi.

Perintah ini merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

PKS dalam permohonannya menyebut ada empat partai politik di Dapil Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Demokrat. Keterwakilan perempuan dari keempat partai tersebut hanya mencapai 27,27 persen.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kuota 30 persen harus dipahami sebagai upaya untuk menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki dalam legislatif, sehingga membuka peluang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara. MK menegaskan, syarat keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah amanat konstitusi yang harus diperjuangkan untuk mencapai kesetaraan dalam pembangunan bangsa.

“Dengan bertambahnya jumlah anggota legislatif perempuan, diharapkan mereka mampu mewakili kepentingan kaum perempuan yang tidak selalu bisa diwakili oleh anggota legislatif laki-laki,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum.

MK juga menyoroti penerapan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 mengenai cara penghitungan keterwakilan perempuan. Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas. Namun, MK menilai KPU mengabaikan putusan MA tersebut, menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil Gorontalo 6.

“KPU sebagai institusi negara seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan, dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Saldi.

Saldi menjelaskan, KPU tidak mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MA, sehingga beberapa jajaran KPU di tingkat bawah tetap menetapkan DCT anggota DPRD meskipun terdapat partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

“Oleh karena itu, Mahkamah harus menyatakan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 tentang DCT DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilu 2024 tidak dapat diberlakukan, harus dinyatakan tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut DCT Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6,” pungkas Saldi. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *