MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 pada 4–5 Februari

  • Bagikan
Suhartoyo
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Jakarta (MataMaluku) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atau keputusan gugurnya suatu perkara dalam sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 4–5 Februari 2025.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus melalui putusan dismissal yang akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibandingkan jadwal yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, di mana putusan awalnya direncanakan pada 11–13 Februari 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik yang perkaranya lanjut maupun gugur, akan dipanggil untuk menghadiri pembacaan putusan ini.

“Kami berharap kepala daerah terpilih yang sengketanya dinyatakan gugur bisa segera dilantik oleh pemerintah dalam satu gelombang bersama daerah yang tidak mengajukan sengketa ke MK,” kata Saldi Isra.

Putusan dismissal menjadi tahap penentu apakah suatu sengketa akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan ahli, dengan batas maksimal:

  • 6 orang saksi dan/atau ahli untuk sengketa gubernur
  • 4 orang saksi dan/atau ahli untuk sengketa bupati/wali kota

Daftar saksi dan ahli, beserta identitas serta keterangan yang akan disampaikan, harus diajukan ke MK satu hari sebelum sidang pembuktian. Khusus untuk ahli, wajib menyertakan surat izin dari institusi atau lembaga tempat mereka berasal.

“Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage. Jika perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, barulah bukti tambahan bisa diajukan. Untuk perkara yang sudah diputus dismissal, cukup terima hasilnya,” jelas Saldi Isra.

MK menerima total 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang terdiri dari:

  • 23 perkara sengketa gubernur
  • 238 perkara sengketa bupati
  • 49 perkara sengketa wali kota

Dengan percepatan pembacaan putusan dismissal ini, diharapkan proses penetapan kepala daerah terpilih bisa berjalan lebih cepat dan lancar, sehingga roda pemerintahan di daerah segera stabil dan efektif. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *