Minyak Kayu Putih Pulau Buru Akan Didaftarkan Ke Ditjen HAKI

  • Bagikan
Minyak Kayu Putih Pulau Buru Akan Didaftarkan Ke Ditjen HAKI

Kabupaten Buru, Namlea – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kantor wilayah Maluku mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru untuk segera mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh kabupaten Buru salah satunya Minyak Kayu Putih ke Ditjen HAKI Kemenkumham RI.

Hal ini disampaikan saat pelaksanaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema ” Manfaat dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Meningkatkan Ekonomi Daerah” yang dilaksanakan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Buru. Senin (22/8/2022).

Asisten I Sekretariat Pemda Buru, Masri Bugis mewakili Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Buru Djalaludin Salampess membuka Kegiatan tersebut mengatakan bahwa, kekayaan intelektual sangat bernilai karena memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai dalam bisnis, menciptakan penghasilan, mendatangkan investor serta mendorong riset dan teknologi.

Usai membuka kegiatan tersebut, Masri Bugis Kepada Tim Matamaluku.com mengatakan pemerintah daerah kabupaten Buru menyambut baik pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh kantor Kemenkumham RI wilayah Maluku karena akan memberikan dampak positif bagi daerah Buru atas berbagai kekayaan adat termasuk sumber daya alam yang ada untuk dilindungi.

Melihat dari hal tersebut, bila digali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.

“Dari total jumlah penduduk kurang lebih 137 ribu yang tersebar pada 10 kecamatan, 82 desa dan 114 dusun, memiliki potensi sumber daya alam serta adat istiadat yang cukup banyak untuk dilindungi dan ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Masyud mengatakan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah memastikan setiap daerah di Maluku termasuk di kabupaten Buru untuk memahami akan pentingnya Manfaat dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal Untuk Meningkatkan Ekonomi.

Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.

Salah satu yang saat ini tengah menjadi fokus oleh Kementerian Hukum dan HAM Maluku adalah memproses minyak kayu putih asal pulau Buru untuk dapat di daftarkan sebagai produk ciri khas asal Kabupaten Buru.

“Keragaman budaya merupakan buah dari ekspresi atas adat istiadat, nilai-nilai dari kepercayaan, moral dan kebiasaan, serta pengetahuan dan keterampilan masyarakatnya dalam beradaptasi dengan lingkungan alamnya maupun dalam berinteraksi di kehidupan sosialnya yang tetap dipertahankan dan diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal,” kata Masyud.

Beberapa wujud dari ekspresi budaya yang dapat dilihat antara lain, adanya bahasa dan tari-tarian daerah, serta pakaian dan upacara-upacara adat. local wisdom (Kearifan lokal) berupa pengetahuan dan keterampilan diantaranya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, pengolahan produk pangan, maupun produk kerajinan. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *