Jakarta (MataMaluku) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang hanya akan diberikan kepada UMKM yang benar-benar tidak mampu membayar utangnya lagi. Langkah ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang terdampak oleh bencana alam atau pandemi COVID-19.
Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang hanya berlaku untuk pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank milik negara atau bank Himbara dan yang telah jatuh tempo lebih dari 10 tahun. “Jadi, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan penghapusan utang. Hanya mereka yang benar-benar tidak dapat melunasi,” ujar Maman di Jakarta, Rabu.
Bagi UMKM lain yang dinilai masih memiliki potensi untuk melanjutkan usaha, kebijakan penghapusan utang ini tidak berlaku. Maman berharap hal ini dapat dipahami dengan jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Kebijakan penghapusan utang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (5/11). Presiden menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas aspirasi dari kelompok petani dan nelayan yang menghadapi berbagai tantangan dalam mempertahankan usaha mereka.
“Setelah mendengar masukan dari banyak pihak, terutama dari petani dan nelayan, saya menandatangani PP No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM,” ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan ini mencakup penghapusan utang untuk UMKM di sektor pertanian, peternakan, perikanan, serta industri mode dan kuliner, yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Dengan kebijakan ini, diharapkan para pelaku usaha di sektor pangan dapat terus beroperasi dan berkontribusi bagi perekonomian bangsa. MM/AC