Jakarta (MataMaluku) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menargetkan persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu. Komitmen tersebut disampaikan Trenggono usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1).
“Jika memungkinkan, masalah ini bisa selesai dalam waktu satu minggu. Kami akan segera menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar Trenggono dalam konferensi pers.
Trenggono menegaskan, penyelesaian masalah pagar laut ini akan dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu dari aspek administratif. Hal ini juga merupakan wujud komitmen KKP kepada Komisi IV DPR RI dan masyarakat.
“Sebagaimana kami janjikan kepada Komisi IV, kami akan mengungkap persoalan ini sesuai dengan kewenangan KKP, yaitu melalui pemeriksaan aspek administratif,” jelasnya.
Selain investigasi administratif, Menteri Trenggono juga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan kepolisian dan kejaksaan, guna menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Dalam rapat tadi, disepakati bahwa jika ada sanksi hukum, hal itu akan dikoordinasikan dengan lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Kami akan segera melakukan koordinasi,” tambahnya.
Menteri Trenggono memastikan KKP terus melanjutkan investigasi terkait pembangunan pagar laut yang sebelumnya telah disegel oleh Polisi Khusus (Polsus) KKP sesuai aturan yang berlaku.
“Tindak lanjut dari masalah ini adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah disegel. Kami juga akan melakukan konsolidasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional,” jelasnya.
Trenggono mengakui bahwa KKP masih menghadapi keterbatasan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut, seperti kurangnya sarana-prasarana dan dukungan operasional. Oleh karena itu, ia mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Kelautan untuk memperkuat tugas, fungsi, dan tanggung jawab KKP.
“Kami menyadari ada kelemahan dalam pengawasan ruang laut, sehingga membutuhkan penguatan anggaran, sarana-prasarana, dan revisi undang-undang agar KKP dapat berfungsi lebih optimal,” ungkapnya.
Dengan langkah-langkah ini, KKP berharap permasalahan pagar laut Tangerang dapat segera diselesaikan dan menjadi solusi bagi pengelolaan ruang laut yang lebih baik di masa depan. MM/AC