Menteri PUPR: Iuran Tapera Adalah Investasi, Bukan Uang Hilang

  • Bagikan
Basuki Hadimuljono
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan bukanlah uang yang hilang. Iuran ini digunakan untuk pembiayaan anggota dalam membeli rumah.

“Ini bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, dan berbagai manfaat lainnya,” kata Basuki di Jakarta pada Selasa.

Basuki menjelaskan bahwa program Tapera memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terdaftar untuk memiliki rumah dengan lebih mudah, berfungsi sebagai bantalan ekonomi. Program ini sudah dibentuk sejak lima tahun lalu dengan tujuan membangun kredibilitas sebelum pelaksanaan penuh.

“Program ini tidak langsung dijalankan pada tahun pertama. Setelah lima tahun dan pergantian pengurusan, program ini akhirnya disetujui oleh Presiden,” tambahnya.

Peraturan mengenai Tapera telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5), tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Kelompok yang wajib mengikuti program ini meliputi ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Pemberi kerja diwajibkan membayar simpanan peserta dan memungut simpanan dari pekerja.

Iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, iuran ditanggung bersama oleh perusahaan dan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

“Melalui program ini, masyarakat bisa memanfaatkan iuran Tapera sebagai investasi jangka panjang yang memberikan manfaat signifikan,” tutup Basuki. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *