Menteri dan Kepala Daerah Bisa Kampanye pada Pemilu 2024 dengan Syarat Tertentu

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo Kampanye
Presiden Joko Widodo

Jakarta – Presiden Joko Widodo menetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, pada tanggal 21 November 2023, bahwa para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah memiliki kesempatan untuk melakukan kampanye dalam Pemilu 2024, asalkan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Perubahan ini tertuang dalam revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Berdasarkan salinan Peraturan Pemerintah yang diakses oleh wartawan di Jakarta pada hari Kamis, dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2), bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diberi kewenangan untuk melaksanakan kampanye. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan seperti menjadi calon presiden atau wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, atau terlibat sebagai anggota tim kampanye yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Para pihak yang disebutkan di atas diharuskan untuk mengajukan cuti ketika akan melakukan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye untuk menteri dan kepala daerah dijelaskan secara rinci dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah tersebut.

Menteri dan pejabat setingkat menteri harus mengajukan permohonan izin cuti kepada Presiden melalui menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Gubernur dan wakil gubernur harus mengajukan izin cuti kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Sementara itu, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus mengajukan izin cuti kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang mengurusi urusan pemerintahan dalam negeri.

Dalam permohonan izin cuti, harus mencantumkan jadwal, jangka waktu, serta tempat atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Selain itu, Pasal 36 menyebutkan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan selama masa kampanye pemilu. Hari libur dianggap sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu, di luar aturan cuti yang telah ditentukan. Matamaluku

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *