Menteri ATR Akan Periksa Sertifikat Pagar Laut di Subang, Sumenep, dan Pesawaran

  • Bagikan
Nusron Wahid 2
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid

Jakarta (MataMaluku) – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memeriksa status sertifikat pagar laut di Kabupaten Subang, Jawa Barat; Kabupaten Sumenep, Jawa Timur; dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Kementerian ATR/BPN fokus menelusuri sertifikat di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten; Bekasi, Jawa Barat; dan Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pekerjaan sangat banyak. Setelah menangani kasus di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, kami akan bergerak ke tiga daerah lainnya, yaitu Subang, Sumenep, dan Pesawaran,” ujar Nusron usai menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (29/1).

Belum Ada Pemeriksaan di Tiga Daerah

Nusron menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat pagar laut di tiga daerah tersebut.

“Kami belum melakukan check and recheck di Subang, Sumenep, dan Pesawaran,” jelasnya.

Meski demikian, Nusron memastikan bahwa jika ditemukan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut, Kementerian ATR/BPN akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kalau ada laporan baru, akan kami cek satu per satu,” tambahnya.

Penelusuran Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Dalam penelusuran sebelumnya di Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN menemukan bahwa sertifikat pagar laut terbit di dua desa dari total 16 desa yang memiliki pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.

Dua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri. Di Desa Kohod, tercatat ada 263 sertifikat SHGB dan 17 bidang SHM dengan total luas masing-masing 390,7985 hektare dan 22,934 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

Sementara itu, di Desa Karang Serang, ditemukan tiga bidang sertifikat yang terbit sejak 2019, meskipun jenis sertifikatnya belum dipastikan apakah SHGB atau SHM.

Atas temuan ini, delapan pejabat Kantor Pertanahan setempat telah mendapatkan sanksi.

Temuan Sertifikat di Bekasi dan Sidoarjo

Selain Tangerang, Kementerian ATR/BPN juga menemukan kepemilikan sertifikat pagar laut oleh perusahaan di Kabupaten Bekasi. Dua perusahaan yang memiliki SHGB di wilayah ini adalah PT CL dengan luas 509,795 hektare yang terdiri dari 78 bidang, serta PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare. SHGB ini diterbitkan antara tahun 2012 hingga 2018.

Di Sidoarjo, tiga perusahaan yang tercatat memiliki SHGB adalah PT Surya Inti Permata (285 hektare), PT Semeru Cemerlang (152 hektare), dan PT Surya Indi Permata (219 hektare).

Dua dari tiga perusahaan tersebut, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, memperoleh SHGB sejak tahun 1996 dengan peruntukan awal untuk tambak. Namun, akibat abrasi, area tersebut kini berubah menjadi lautan.

Nusron menegaskan bahwa tanpa pembatalan pun, SHGB milik dua perusahaan ini akan habis masa berlakunya pada tahun 2026.

Dengan langkah pemeriksaan yang lebih luas, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengusut tuntas penerbitan sertifikat pagar laut di berbagai daerah guna mencegah penyalahgunaan hak atas tanah di kawasan perairan. MM/AC

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *