Jakarta (MataMaluku) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa selain pengampunan dari Presiden, mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui denda damai. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Kejaksaan yang baru.
“Tanpa melalui Presiden, pengampunan kepada koruptor memungkinkan karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan denda damai,” jelas Supratman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Denda damai adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Mekanisme ini dirancang untuk menangani tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan mengedepankan pemulihan aset.
Meski demikian, Supratman menyebutkan bahwa pelaksanaan denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU Kejaksaan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa peraturan turunan ini cukup diatur dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.
Menkum juga menegaskan, meskipun UU memungkinkan pengampunan, Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif. Fokus utama pemerintah adalah memberikan hukuman maksimal kepada pelaku korupsi dan memastikan pemulihan aset berjalan optimal.
“Yang terpenting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana pemulihan aset (asset recovery) bisa terlaksana dengan baik. Dengan begitu, kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal dibandingkan hanya memberikan hukuman,” ujar mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Supratman menambahkan bahwa pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, merupakan hak konstitusional Presiden berdasarkan UUD 1945. Namun, Presiden tetap akan mengutamakan keadilan dan pemulihan keuangan negara dalam memutuskan pengampunan tersebut.
“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bapak Presiden terkait implementasinya,” pungkas Supratman. MM/AC