Jakarta (MataMaluku) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gugatan yang diajukan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam ke saya. Saya juga kirim salam balik ke beliau,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut sebelumnya teregister dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Menteri Keuangan RI. Namun, pengadilan belum mempublikasikan rincian substansi gugatan yang diajukan Tutut melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.
Dalam catatan SIPP, perkara itu masih berstatus Pemeriksaan Persiapan, dengan agenda sidang pertama seharusnya digelar pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB. Majelis hakim yang menangani perkara ini juga sudah ditunjuk, meski identitas mereka belum diumumkan.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal itu,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
Dengan adanya pencabutan, proses hukum di PTUN terkait gugatan Tutut terhadap Menkeu dipastikan tidak berlanjut. MM/AC







