Jakarta (MataMaluku) — Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di level 11 persen. Langkah ini sedang dipertimbangkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
“Kita akan lihat kondisi ekonomi hingga akhir tahun dan posisi APBN. Kalau memungkinkan, kita akan pertimbangkan penurunan tarif PPN untuk mendorong daya beli masyarakat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10).
Purbaya menegaskan, keputusan penurunan tarif PPN akan dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan ruang fiskal negara.
Tarif PPN sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPN semestinya meningkat lagi menjadi 12 persen pada awal 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Barang mewah yang dikenai tarif PPN 12 persen meliputi hunian dengan harga jual Rp30 miliar ke atas, seperti rumah, apartemen, kondominium, serta “town house”. Selain itu, balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, peluru, dan senjata api non-militer juga termasuk dalam kategori tersebut.
MM/AC