Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelaikan jalan bus pariwisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu.
Dalam sidak tersebut, Menhub menemukan beberapa bus pariwisata yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, seperti uji kendaraan bermotor (KIR) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), namun tetap beroperasi mengangkut penumpang. Bus-bus tersebut tidak akan dibiarkan untuk melanjutkan operasinya dan akan ditahan.
“Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan,” ungkap Menhub Budi.
Kementerian Perhubungan, bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan. Hal ini mencakup penahanan bus yang tidak dapat menunjukkan uji KIR, serta memberikan edukasi kepada pemilik bus pariwisata agar patuh terhadap peraturan.
Menhub menekankan pentingnya kelengkapan surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi operator dan pengemudi bus umum serta bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Menhub juga mengimbau penumpang untuk memastikan bahwa bus pariwisata yang mereka tumpangi layak jalan. Salah satu cara adalah dengan meminta pengemudi untuk menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Selain itu, pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga dapat dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyatakan bahwa Korlantas Polri akan mendukung upaya untuk menertibkan bus pariwisata. Mereka akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan.
“Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan,” ujar Slamet. MM/AC