Banda Aceh – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar dengan tegas mengumumkan larangan merayakan Valentine Day atau yang sering disebut sebagai hari kasih sayang bagi masyarakat di wilayah tersebut.
“Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, menegaskan bahwa budaya merayakan Valentine Day sangat tidak sesuai dengan syariat Islam dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syariat Islam,” ujar Iswanto di Jantho, Rabu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul seruan bersama dari Forkopimda Aceh Besar yang mengingatkan tentang larangan merayakan Valentine Day di seluruh kabupaten setempat. Seruan bersama ini ditandatangani oleh unsur Forkopimda Plus Aceh Besar.
Iswanto menjelaskan bahwa larangan perayaan Valentine Day di seluruh wilayah Aceh Besar tidak hanya berlaku untuk tempat-tempat rekreasi, hotel, atau sejenisnya, tetapi juga berlaku di seluruh fasilitas publik di wilayah Aceh Besar.
“Larangan ini bersifat menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu dari Pemkab,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah memerintahkan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar untuk meningkatkan patroli di seluruh wilayah tersebut, dengan mengalokasikan beberapa grup untuk sasaran wilayah yang telah ditentukan.
“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam; kami tidak akan mengambil langkah setengah-setengah,” tegasnya.
Selain itu, seruan Forkopimda Kabupaten Aceh Besar juga meminta kepada seluruh warga di kabupaten tersebut untuk tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun. Mereka juga meminta kepala sekolah, guru, orang tua, atau wali, untuk mengawasi, membina, serta mengajari anak-anak agar tidak merayakan Valentine Day.
Lebih lanjut, kepada pemilik hotel, restoran, atau kafe, Forkopimda meminta agar tidak menyediakan tempat bagi perayaan Valentine Day dalam bentuk apapun. Mereka juga meminta kepada para ulama, tengku, ustad, tokoh agama, atau tokoh adat untuk memberikan edukasi bahwa perayaan Valentine Day hukumnya haram kepada seluruh masyarakat yang tinggal di Kabupaten Aceh Besar. MM/AC