Mendes Siap Bebaskan Dua Desa di Bogor dari Agunan Utang

  • Bagikan
Mendes Siap Bebaskan Dua Desa di Bogor dari Agunan Utang
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Jakarta (MataMaluku) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terancam dilelang karena dijadikan agunan utang pada era 1980-an. Kedua desa tersebut adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.

“Saya sudah minta kepada negara, terutama pihak Kejaksaan. Saya juga akan berdiskusi dengan Pak Jaksa Agung agar desa ini dikeluarkan dari aset yang diagunkan, sehingga kembali menjadi milik rakyat,” ujar Yandri saat meninjau lokasi plang penyitaan aset di Desa Sukaharja, Bogor, Kamis (2/10).

Menurut Yandri, pengembalian hak desa kepada masyarakat sangat penting agar warga bisa kembali beraktivitas secara produktif, termasuk bercocok tanam untuk memperkuat ketahanan pangan. Selain itu, langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi warga desa.

“Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa hidup lebih tenang dan berdaya. Itu sebabnya saya hadir langsung ke sini,” tambahnya.

Total aset yang disita mencapai 800 hektare, terdiri dari 337 hektare di Desa Sukaharja dan 451 hektare di Desa Sukamulya. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan warga, terutama dari sisi ekonomi. Padahal, Desa Sukaharja sendiri telah berdiri sejak tahun 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Yandri mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengagunan lahan tersebut pada masa lalu, termasuk tidak adanya verifikasi langsung dari pihak bank terkait status tanah yang ternyata merupakan wilayah desa.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir melalui regulasi yang kuat untuk melindungi hak masyarakat. “Harus ada payung hukum terbaru. Tidak boleh ada ego sektoral antara Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, Transmigrasi, maupun ATR/BPN,” tegasnya.

Selain persoalan agunan, sebagian wilayah Sukaharja dan Sukamulya juga masuk dalam kawasan hutan, yang turut menjadi hambatan besar bagi warga dalam mengelola lahan. Mendes menilai persoalan ini harus segera diselesaikan secara lintas kementerian agar hak masyarakat tidak terus terabaikan.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *