Mendagri Terbitkan Surat Edaran untuk Wujudkan Pilkada Aman dan Damai

  • Bagikan
Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/2222/SJ tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung aman dan damai.

Dalam SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, Mendagri menekankan pentingnya koordinasi lintas pihak untuk menjaga keamanan dan kedamaian selama Pilkada 2024. Kepala daerah diminta berkoordinasi dengan forum pimpinan daerah, pemangku kepentingan, dan aparat keamanan termasuk TNI dan Polri.

“Kepala daerah juga harus mengajak tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya untuk bekerja sama,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Tito menambahkan, langkah ini perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas pemerintahan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, sehingga Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana dengan baik.

Surat Edaran tertanggal 13 Mei 2024 tersebut juga mengimbau seluruh kepala daerah memastikan realisasi anggaran dana hibah Pilkada Serentak 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah pada APBD Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Mendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan peran serta partisipasi wartawan dalam mendukung Pilkada 2024. Kerja sama dengan wartawan dan media massa diharapkan dapat membantu sosialisasi, edukasi, dan literasi kepada masyarakat, sehingga pemilih menjadi cerdas dan partisipasi meningkat. Selain itu, kerja sama ini bertujuan mencegah pemberitaan negatif dan memperkuat legitimasi hasil Pilkada Serentak 2024.

“Kerja sama ini dapat dilakukan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan lainnya yang memiliki anggota di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah melaporkan pelaksanaan SE tersebut secara berjenjang melalui Sekretariat Jenderal paling MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *