Mendagri Siapkan Sanksi untuk ASN Terlibat Judi Online

  • Bagikan
Tito Karnavian 3
Mendagri Muhammad Tito Karnavian (tengah)

Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengumumkan bahwa institusinya sedang mempersiapkan aturan mengenai sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam perjudian online.

“Saya akan meminta Sekretariat Jenderal untuk membahas sanksi yang sesuai dengan undang-undang guna memberikan efek jera,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Namun, Tito menambahkan bahwa pembahasan mengenai sanksi ini perlu dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Pembahasan tentang ASN tidak hanya melibatkan Kemendagri. Untuk ASN di tingkat pusat, kami perlu berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

Menurut Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Pembentukan Satgas ini didorong oleh dampak negatif perjudian online yang bersifat ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, serta psikologis yang dapat memicu tindakan kriminal.

Presiden Jokowi melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia. Menko Polhukam bertindak sebagai Ketua Satgas, dengan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *