Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa barang bawaan dari luar negeri yang dijadikan oleh-oleh atau buah tangan tidak akan dikenai bea cukai.
Zulkifli menjelaskan bahwa pungutan bea cukai hanya berlaku untuk barang-barang yang melewati batas ketentuan tertentu, seperti dua pasang alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, atau lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar AS.
“Barang-barang baru yang dibeli untuk dijual kembali akan dikenakan bea cukai. Namun, barang oleh-oleh tidak memerlukan kardus atau bon seperti barang dagangan,” ujar Zulkifli di Jakarta pada hari Kamis.
Belakangan ini, layanan jasa titip (jastip) barang dari luar negeri semakin populer. Layanan ini biasanya dilakukan oleh individu yang berpergian ke luar negeri dan sengaja berbelanja di pusat perbelanjaan yang barangnya sulit ditemukan di Indonesia.
Berbagai produk jastip tersebut dibawa oleh penumpang dalam koper mereka tanpa melalui proses pengiriman barang dan tidak terkena bea cukai.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas dan ditujukan untuk dijual kembali harus membayar bea cukai.
Selain itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri, seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran, juga akan dikenai bea cukai.
“Jadi, barang-barang yang dibeli untuk penggunaan pribadi tetap terkena bea cukai. Misalnya, jika seseorang membeli tas Chanel untuk digunakan di dalam negeri, maka akan dikenai bea cukai,” tambahnya.
Diketahui, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, menerapkan aturan baru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Aturan baru ini mencakup pembatasan jumlah barang bawaan, seperti alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu. Misalnya, setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua pasang alas kaki dan dua tas.
Peraturan baru ini berlaku untuk semua penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke tanah air. MM/AC