Menag Yaqut: UKT Tidak Boleh Memberatkan Mahasiswa

  • Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) harus tetap terjangkau bagi mahasiswa. Hal ini disampaikan Menag saat menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN (IkalUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.

“UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa. Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait hal ini. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” kata Menag Yaqut dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Gus Men, sapaan akrabnya, juga mengumumkan bahwa Kemenag menunda proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) hingga semua instrumen pendukung siap.

“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” ujarnya.

Menag juga mengingatkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, agar tidak terlalu mengandalkan UKT sebagai sumber utama pendanaan logistik dan operasional kampus. Menurutnya, sumber pendanaan bisa berasal dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.

“Rumah sakit bisa menjadi sumber pendanaan bagi kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan. Harap disiapkan agar semua ini bisa terwujud,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyatakan bahwa UIN Jakarta sedang mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis. Langkah ini diambil agar tidak terlalu bergantung pada UKT dalam operasional kampus.

“Kami mengarah pada kemandirian dalam pendanaan. Pusat bisnis seperti rumah sakit dan hotel akan kami kembangkan untuk tidak mengandalkan UKT,” ucap Asep. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *