Buru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru melalui Camat Waplau Hamid Buton melakukan mediasi persoalan Raja Petuanan Tagalisa antara Hekmat Warhangan dan Muhammad Tasalisa di Kantor Kecamatan Waplau, Senin (26/9/2022).
Kendati proses mediasi yang dihadiri, Danramil serta Kapolsek Waplau namun upaya itu mengalami kebuntuan alias tidak ada kata sepakat, sehingga Pemkab Buru mengembalikan penyelesaian masalah ini untuk diselesaikan oleh tokoh adat setempat.
“Upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemda Buru merupakan proses lanjutan, dari mediasi yang sebelumnya dilakukan di Kantor Bupati Buru,” kata Hamid.
Hamid mengakui, belum ada kesepakatan dari proses mediasi karena masing-masing kubu mempertahankan hak mereka.
“Kubu Hekmat Warhangan mempertahankan kedudukanya berdasarkan dukungan tokoh adat Tagalisa, sementara Muhamad Tasalisa juga mempertahankan sikapnya berdasarkan Silsila keturunan yang diperkuat dengan bukti berupa tongkat dan buku sejarah,” ujarnya.
Terhadap persoalan ini maka Pemerintah Daerah, belum berani mengambil keputusan dan menyerahkan penyelesaianya dilakukan oleh tokoh adat setempat.
Meski belum ada penyelesaian terkait masalah sengketa Raja ini, calon Raja Tagalisa Hekmat Warangan menyatakan tokoh adat setempat bersama Soa dan Saniri Tagalisa akan melakukan proses pelantikan adat pada 16 Oktober 2022 mendatang.
“Pemerintah dan TNI/Polri mengimbau masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan menyerahkan penyelesianya ditingkat adat,” ujar Hamid,
Di tempat yang sama Hekmat Warhangan calon Raja Tagalisa mengatakan, berdasarkan musyawarah Soa dan Saniri negeri secara adat telah memutuskan dirinya sebagai raja.
“Soa telah membentuk panitia pelantikan raja yang ditetapkan pada tanggal 16 Oktober mendatang,” kata Warhangan.
Warhangan bahkan tidak mempersoalkan jika kubu Muhamad Tagalisa akan melakukan hal yang sama, namun menurutnya secara adat istiadat pihaknya telah menjalankan proses pemilihan hingga penetepan calon raja dengan baik. Matamaluku.com