Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Pencurian dan Perusakan di Latdalam Dilaporkan ke Polisi

  • Bagikan
Adus Solarbesain
Adus Solarbesain

Saumlaki, KKT (MataMaluku) – Upaya mediasi yang dilakukan Polsek Tanimbar Selatan terhadap perselisihan antara dua pihak di Desa Latdalam, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berakhir tanpa hasil.

Akibat kegagalan mediasi, kasus dugaan pencurian dan perusakan yang dilaporkan oleh keluarga Efradus Solarbesain kini akan diproses melalui jalur hukum.

Kanit Binmas Polsek Tanimbar Selatan, Aipda Adam Moryalkosu, memimpin mediasi yang digelar di ruang rapat lantai dua Polsek setempat, Senin (23/6). Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak diundang untuk menyampaikan pandangan dan mencari solusi damai secara musyawarah.

“Kalau tidak ada titik temu dalam mediasi ini, kami dari kepolisian tidak akan memaksa. Tapi kami upayakan agar persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Aipda Adam.

Sengketa berawal dari dugaan pencurian papan nama rumah adat Solarbesain dan perusakan pagar di wilayah petuanan Adus Solarbesain. Tindakan itu diduga dilakukan oleh kelompok yang dipimpin Kabalmele Solarbesain bersama rekan-rekannya.

Kelompok tersebut dituding berusaha menekan pihak petuanan agar mengakui bahwa sumber air Weturleli merupakan milik umum. Namun, pihak pelapor bersikeras bahwa tanah dan air tersebut adalah warisan leluhur mereka yang telah dikelola secara turun-temurun.

Keluarga Solarbesain juga menduga ada pihak luar yang sengaja memprovokasi dan menunggangi aksi-aksi di lapangan untuk memaksakan klaim atas sumber air tersebut.

Saat mediasi berlangsung, Adus Solarbesain menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui proses hukum karena tindakan yang dilakukan telah masuk dalam ranah pidana.

“Kami harap pelaku diproses sesuai hukum, agar tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Solarbesain.

Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam itu berakhir tanpa kesepakatan. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *