Berita Buru, Namlea – Aksi demonstrasi dilakukan oleh puluhan mahasiswa dari Universitas Iqra Buru yang tergabung dalam Aliansi Semi Parlemen di depan kantor DPRD Kabupaten Buru. Mereka mengecam usulan Djalaludin Salampessy sebagai calon Penjabat Bupati Buru.
Para mahasiswa menolak keras usulan tersebut karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, Mereka merujuk pada batasan masa jabatan penjabat kepala daerah yang hanya diperbolehkan selama dua tahun. Nasrun Buton, Ketua Umum Semi Parlemen, dalam pernyataannya mengacu pada surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 25 Maret 2024 yang menyatakan bahwa pejabat bupati atau walikota yang telah menjabat selama dua tahun tidak diizinkan mendaftar sebagai calon penjabat bupati.
Oleh karena itu, dengan tegas bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya, mereka menolak Djalaludin Salampessy untuk kembali mendaftar sebagai calon penjabat bupati Buru berdasarkan surat tersebut.
Kedatangan para mahasiswa ke gedung DPRD Kabupaten Buru disambut oleh Ketua DPRD, M. Rum Soplestuny. Namun, menurut penjelasan yang diberikan kepada para mahasiswa, pencalonan kembali Djalaludin Salampessy sebagai penjabat bupati Buru tidak dianggap melanggar aturan.
Soplestuny menjelaskan bahwa surat kedua dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima pada 28 Maret 2024 menyatakan bahwa daerah di mana penjabat bupati atau walikota telah menjabat selama dua tahun dapat mengajukan kembali usulan dengan orang yang sama atau berbeda.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa nama-nama calon penjabat bupati yang diterima akan diumumkan pada 1 April 2024, dan selanjutnya DPRD akan mengirimkan berkas usulan nama-nama calon penjabat bupati Buru ke Kementerian Dalam Negeri. MM