Jakarta – Anggota partai PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengungkapkan harapannya agar pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat dilakukan secara terbuka.
Pada hari Minggu (30/10), Masinton Pasaribu menyatakan, “Saya mendukung agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka.”
Masinton meyakini bahwa siapa pun yang diduga melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh luput dari pemeriksaan.
Berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan keadilan, pelanggaran terhadap aturan tersebut harus diberikan penanganan yang tegas dan adil, demi menjaga integritas serta stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan hakim konstitusi akan dilakukan secara tertutup dalam rangka mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jimly menjelaskan, “Sidang ini tertutup karena pada dasarnya itulah aturan yang berlaku.”
Dalam konteks ini, Jimly juga menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi sedang disusun. Pada hari Senin (30/10), pihaknya berencana mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menjelaskan mekanisme pemeriksaan yang akan dilakukan.
Jimly menambahkan, “Jadwal pemeriksaan sedang disusun, ada yang akan diperiksa bersama-sama oleh sembilan hakim, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, dan ada yang akan diperiksa secara individual, tergantung pada kasus laporannya.”
Dalam rapat sebelumnya, Jimly menjelaskan bahwa pemeriksaan hakim konstitusi akan dilakukan secara tertutup sesuai dengan peraturan internal MKMK, dan ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan hakim. Matamaluku