Berita Ambon – Sebanyak kurang lebih lima puluh kendaraan roda dua terjaring dalam operasi razia karena belum melunasi pajak kendaraan saat dilakukan sweeping gabungan oleh Satlantas Polresta Pulau Ambon, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pengelola Pendapatan Asli Daerah setempat.
La Hamza Siompo, Panit II Unit 8 Satuan Penyelenggaraan Jalan Raya (Sat PJR) Polresta Pulau Ambon, memberikan keterangan terkait operasi ini kepada tim DMS Media Group. Ia menjelaskan bahwa operasi razia ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tetapi juga untuk membantu pemilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.
Menurut La Hamza, pihak kepolisian dari Satlantas Polresta Pulau Ambon hanya membantu menyiapkan personil di lapangan sesuai permintaan dari instansi terkait guna memastikan kelancaran kegiatan razia terhadap pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melunasi pajak kendaraan.
Dalam operasi razia ini, Satlantas Polresta Pulau Ambon tidak melakukan tilang kepada para pengendara, melainkan memberikan peringatan agar mereka tidak mengulangi kesalahan serupa saat berkendara di jalan raya. Ini karena saat ini telah ada sistem tilang elektronik.
La Hamza menekankan bahwa operasi razia ini bukan hanya untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas, tetapi juga untuk membantu pemerintah daerah memastikan bahwa pemilik kendaraan yang belum melunasi pajak segera melakukannya.
Bagi para pengendara yang terjaring dalam razia dan belum melunasi pajak, mereka diarahkan untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan di tempat razia oleh petugas dari pengurusan pajak daerah yang menggunakan mobil khusus di lokasi razia.
Meskipun dalam rangkaian operasi ini hanya sedikit pengendara yang terjaring karena pelanggaran lalu lintas, sebagian besar dari mereka tidak memiliki pajak kendaraan yang terbayar.
Ketika ditanya tentang frekuensi operasi razia, La Hamza menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara rutin untuk memastikan ketertiban berlalu lintas di Kota Ambon dan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan mereka dalam waktu yang lama. Matamaluku