Mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Beras

  • Bagikan
Mantan Wali Kota Tual
Hakim Vonis Mantan Wali Kota Tual Satu Tahun Enam Bulan Penjara

Ambon (MataMaluku) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, terkait kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian cadangan beras pemerintah (CBP) periode 2016-2017. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota dalam persidangan yang digelar pada Senin (7/10).

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP, yang menjadi dasar dakwaan subsider. Adam Rahayaan pun dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Namun, majelis hakim juga menegaskan bahwa Adam tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer yang didasarkan pada Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan demikian, ia dibebaskan dari tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Abas Apollo Renwarin, serta tidak diwajibkan membayar kerugian negara karena terbukti tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut.

Meskipun begitu, terdakwa tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu, ia tetap ditahan selama menjalani hukuman.

Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini mempertimbangkan beberapa hal, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan dan fakta bahwa ia tidak menikmati kerugian negara. Namun, yang memberatkan putusan adalah ketidakmampuan terdakwa mendukung program pemberantasan korupsi dan adanya kerugian negara akibat tindakannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku, Rojali Afifudin dan tim, menuntut Adam Rahayaan dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Dalam perkara ini, kerugian negara yang dihitung oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku mencapai Rp1,8 miliar, dengan metode total lost atas CBP yang disalurkan Bulog Sub Divisi Regional Kota Tual pada 2016 dan 2017.

Atas putusan ini, baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *