Ambon (MataMaluku) – Setelah melarikan diri selama lima bulan, Djafar Kwairumaratu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang merupakan tersangka kasus korupsi APBD 2021, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penangkapan Djafar Kwairumaratu terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 11.15 WIT di sebuah rumah kontrakan di Desa Waimital (Gemba), Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Penangkapan ini diumumkan oleh Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra D. Wiritanaya, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Rajendra D. Wiritanaya menjelaskan bahwa setelah melakukan pemantauan dan pengintaian intensif, tim Kejati berhasil menangkap Djafar Kwairumaratu. Tersangka kemudian dibawa ke Kota Ambon dan ditahan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk proses pemeriksaan dan administrasi penahanan.
Djafar Kwairumaratu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2021. Tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali, sehingga ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak Mei 2024. Selama periode tersebut, Djafar diketahui menghindari pelarian dari kedinasan serta lingkungan keluarga dan tempat tinggalnya.
Setelah semua berkas diproses, penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku membawa Djafar Kwairumaratu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Agustus hingga 5 September 2024.
Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar lebih, berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku. Djafar Kwairumaratu, sebagai Sekda SBT sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, bersama Idris Lestaluhu, diduga terlibat dalam pembuatan pertanggungjawaban yang fiktif. MM