Mantan Raja Negeri Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa Divonis 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan Raja Negeri Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa Divonis 7 Tahun Penjara

Ambon, Matamaluku.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Eddy Pattisahusiwa selaku mantan Raja Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/3/2023). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada terdakwa.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardy. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Eddy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp581.826.060, yang dikurangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp11,5 juta, sehingga tersisa Rp570.326.060.

Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, Eddy Pattisahusiwa merupakan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Siri sori Islam tahun 2018 – 2019.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *