Mantan Raja Negeri Porto Dijebloksan ke Rutan Kelas IIA Ambon

  • Bagikan
Mantan Raja Negeri Porto Dijebloksan ke Rutan Kelas IIA Ambon

Ambon – Mantan Raja Negeri Porto, Mathen Abraham Nanlohy, di eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon.

Tim Jaksa Cabang Saparua mengeksuksi Mantan Raja Negeri Porto, Marthen Abraham Nanlohy di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (12/10/2022).

Marthen Abraham Nanlohy merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Porto tahun Anggaran 2015-2017.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy kepada Tim Matamaluku.com menjelaskan, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Porto itu di eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 AgustusĀ  2022.

“Terdakwa melakukan upaya hukum berupa kasasi, namun Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa Nanlohy dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dengan Putusan 1 tahun Penjara,” kata Ardy.

Selain menjatuhkan hukuman badan, terdakwa Marthen Abraham Nanlohy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50.000.000, subsider Pidana Kurungan selama 1 bulan.

Diketahui, Marthen Abraham Nanlohy oleh Hakim Pengadilan Negeri Ambon diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Porto tahun anggaran 2015-2017.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa Marthen Abraham Nanlohy divonis penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 11 Februari 2021.

Tidak puas dengan vonis majelis hakim pengadilan negeri Ambon, terdakwa Marthen Abraham Nanlohy lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku lewat putusannya Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/PT AMB tanggal 29 Maret 2021 menolak upaya banding terdakwa.

Marthen Abraham Nanlohy kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya hukum kasasi terdakwa itu ditolak Mahkamah Agung.

Dalam putusannya nomor : 2673 K/Pid.Sus/2022 tanggal 18 AgustusĀ  2022. Mahkamah Agung menolak permohonan banding terdakwa. Dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *