Mantan Raja dan Sekretaris Negeri Siri Sori Islam Dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon

  • Bagikan
Mantan Raja dan Sekretaris Negeri Siri Sori Islam Dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon

Ambon – Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, melakukan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korups, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2018-2019.

Penyerahan tahap II dilakukan oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU), berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Rabu (12/10/2022) sore.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy kepada Tim Matamaluku.com menjelaskan, penyerahan tahap II mantan Raja Negeri Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa dan Sekretaris Negeri Sirisori Islam Irfan Tuhepaly.

“Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan dan digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon (Waiheru) dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Ardy.

Ardy menyatakan, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke-1 Jo 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan mantan Raja Negeri Siri Sori Islam Eddy Pattisahusiwa dan Sekretaris Negeri Sirisori Islam Irfan Tuhepaly sebagai tersangka pada Maret 2022 lalu.

Penetapan keduanya, sesuai Surat Penetapan  Nomor : B-109/q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka Eddy Pattisahusiwa sedangkan Irfan Tuhepaly Nomor : B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022  tanggal 23 Maret 2022 .

Berdasarkan perhitungan tim jaksa dan inspektorat terindikasi terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp360.000.000,00.

Dalam kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Siri Sori Islam ini setidaknya tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi.

Anggaran ADD dan DD yang diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, seperti pembuatan lapangan, kantor desa, serta pembelian mobil ambulance, implementasi proyeknya belum selesai.

Diduga terjadi mark-up dalam setiap pembelanjaan item proyek dan membuat laporan kegiatan fiktif. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *