Mantan Raja dan Bendahara Negeri Haya Jadi Tersangka Korupsi ADD

  • Bagikan
ADD
Mantan Raja dan Bendahara Negeri Haya Ditetapkan Tersangka korupsi ADD

Berita Maluku Tengah, Masohi – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Ketiga tersangka tersebut adalah Hassan Wailissa, mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) atau Raja Negeri Haya, serta dua mantan bendahara, Irfan Tuhaan dan Rahman Lesipella.

Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Negeri Haya selama tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan total nilai kerugian mencapai Rp1,9 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari, terhitung sejak 16 Mei 2024 hingga 4 Juni 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup kuat. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.950.574.421,78, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon bersama Tim Penyidik Kejari Maluku Tengah.

Sahetapy menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar, mereka dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *