Jakarta (MataMaluku) – Jaksa Korea Selatan mengatakan bahwa mereka telah mendakwa mantan presiden Moon Jae-in atas tuduhan korupsi terkait dengan mempekerjakan menantunya di sebuah maskapai penerbangan.
Moon “didakwa atas korupsi karena menerima 217 juta won (USD 150.000) sehubungan dengan memfasilitasi pekerjaan menantunya di sebuah maskapai penerbangan”, kata Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Kamis (24/4/2025).
Kasus tersebut menambah drama politik yang mencengkeram Korea Selatan, yang akan menggelar pemilihan umum pada tanggal 3 Juni setelah Yoon Suk Yeol dicopot dari jabatan presidennya karena memberlakukan darurat militer.
Moon, yang menjabat sebagai presiden dari tahun 2017 hingga 2022, dikenal karena menjalin hubungan dengan Korea Utara, termasuk menjadi perantara pembicaraan antara pemimpin Pyongyang Kim Jong Un dan Presiden AS Donald Trump selama masa jabatan pertamanya.
Menurut jaksa, menantu Moon diangkat menjadi direktur pelaksana oleh maskapai penerbangan Thai Eastar Jet, “meskipun tidak memiliki pengalaman atau kualifikasi yang relevan dalam industri penerbangan”.
Menantu tersebut “sering meninggalkan jabatannya untuk waktu yang lama… dan tidak menjalankan tugasnya dengan cara yang sesuai dengan jabatannya”, kata jaksa.
Maskapai penerbangan tersebut, yang secara efektif dikendalikan oleh mantan anggota parlemen dari partai Moon, telah memberikan pekerjaan tersebut kepada menantu Moon dalam upaya untuk menyenangkan hati presiden saat itu, kata jaksa.
Menurut jaksa, gaji dan tunjangan keuangan lainnya yang dibayarkan oleh maskapai kepada si menantu antara tahun 2018 dan 2020 “dipastikan bukan sebagai pembayaran gaji yang sah, tetapi suap yang ditujukan untuk presiden”.
Menantu laki-laki itu kemudian menceraikan putri Moon.
Politik Korea Selatan sering diwarnai dengan balas dendam. Dua mantan presiden lainnya yang masih hidup Lee Myung-bak dan Park Geun-hye dihukum karena korupsi dan menjalani hukuman penjara.MM/DC