Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider pidana kurungan enam bulan, atas dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, mengumumkan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Meyer.
Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan tambahan 30 ribu dolar Amerika Serikat, yang akan dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini. Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama empat tahun.
Jaksa menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan perbuatannya sebagai seorang menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa didasari motif yang tamak,” kata jaksa.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah usia SYL yang sudah lanjut, yakni 69 tahun.
Dalam kasus ini, Syahrul Yasin Limpo, yang menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019–2023, didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. SYL juga memerintahkan pengumpulan uang patungan dari para pejabat eselon I yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Selain itu, SYL meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian untuk dirinya.
SYL juga mengancam para pejabat eselon I yang tidak memenuhi permintaan tersebut dengan pemindahan tugas atau “nonjob”. Jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan SYL, mereka diminta untuk mengundurkan diri. MM/AC