Mantan Kepala Disperindag Kota Ambon dan Kepala UPTD Jalani Sidang Dakwaan

  • Bagikan
Mantan Kepala Disperindag Kota Ambon dan Kepala UPTD Jalani Sidang Dakwaan

Ambon – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Pieter Leuwol, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika, Victor Piter alias Vecky Maruanaja alias menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017-2019.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Atamimi tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Ambon Senin, (13/12/2021).

Keduanya didakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dalam kasus dugaan korupsi Retribusi Pelayanan Pasar pada Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara senilai Rp. 1.3 miliar.

Pieter Louwol diduga memperoleh sejumlah uang sejumlah Rp. 152.067.400.000, (seratus lima puluh dua juta, enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) sedangkan Vecky Maruanaja Rp. 943.250.000 (sembilan ratus empat puluh tiga juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 1.095.317.4.00 (satu miliar, sembilan puluh lima juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah).

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Tina Tetelepta dinyatakan terbuka untuk umum, selanjutnya Majelis Hakim meminta JPU menghadapkan para terdakwa kedepan persidangan, namun dikarenakan masih pandemi COVID-19 maka kedua terdakwa dihadirkan secara Virtual dan mengikuti jalannya persidangan di Lapas Kelas II A Waiheru. Sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari para terdakwa.

Dalam Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Atamimi menyatakan, para terdakwa di dakwa melanggar Primair  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat  (2) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah JPU selesai membacakan surat dakwaan untuk masing-masing terdakwa, kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan terhadap isi dari surat dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU tersebut, akan tetapi melalui kuasa hukumnya masing-masing tidak keberatan atau menerima dakwaan dari JPU dan tidak melakukan Eksepsi.

Dengan demikian Majelis hakim memutuskan untuk menutup persidangan perdana tersebut dan akan dibuka kembali pada Senin (20/12/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *