Berita Buru, Namlea – Mantan Penjabat Kepala Desa Pela, Mustamin Siompo, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Namlea atas dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama masa jabatannya dari tahun 2019 hingga 2023.
Laporan tersebut diserahkan oleh Kamel Definubun, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Penulis, Aktivis, dan Pewarta (Pelita) Kabupaten Buru, mewakili masyarakat Desa Pela pada Selasa, 16 Juli 2024. Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat dugaan penyalahgunaan dana pada berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di tahun 2021.
Beberapa dugaan penyalahgunaan dana tersebut antara lain biaya perawatan kendaraan dinas, pembuatan pagar kayu Gedung PAUD, insentif kader Posyandu, penyiapan tempat cuci tangan dan pembersih terkait Covid-19, pembelian profil tank dan penyanggah profil, serta pembangunan pagar dan talud jalan desa. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan dana untuk pengadaan meteran air bersih ke rumah warga, perayaan hari-hari besar keagamaan dan kenegaraan, pengiriman Khalifah MTQ ke kecamatan, serta pengadaan bibit kelapa hibrida bagi petani.
Kamel Definubun menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi oleh Mustamin Siompo terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pela Tahun 2021 mencapai sekitar Rp. 581 juta rupiah. Masyarakat Desa Pela berharap Kejaksaan Negeri Namlea dapat merespons laporan ini dengan cepat dan memproses dugaan penyalahgunaan anggaran selama masa jabatan Mustamin Siompo sebagai kepala desa.
Sebelumnya, pada tahun 2020, tokoh masyarakat Desa Pela, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, telah melaporkan kasus dugaan mark-up pembangunan lapangan sepak bola dan beberapa kegiatan lainnya ke Inspektorat. Namun, hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan atas hasil peninjauan tersebut.
Laporan ini diharapkan dapat membawa keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta mencegah penyalahgunaan anggaran di masa mendatang. MM