Mantan Kades Waimiting Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buru atas Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Kejari Buru
Mantan Kades Waimiting Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Buru

Berita Buru, Namlea – Djabar Tuharea, mantan Kepala Desa Waimiting, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buru terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023-2024.

Pelaporan ini dilakukan oleh Rifai Reniuriyaan, warga Desa Waimiting, yang menyerahkan dokumen APBDes tahun 2023-2024. Dokumen tersebut diduga menunjukkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam wawancara dengan reporter DMS Media Group, Sofyan Muhammadiah, Rifai Reniuriyaan menyatakan harapannya agar Kejaksaan Negeri Buru menindaklanjuti pelaporan tersebut. Rifai menuturkan bahwa dugaan korupsi terjadi pada bidang Pembinaan Masyarakat Desa, khususnya dalam kegiatan kebudayaan dan keagamaan. Selain itu, dugaan korupsi juga mencakup pengadaan anggaran untuk bidang pertanian dan peternakan, keramba ikan, dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta pengadaan motor dinas.

Rifai juga menyoroti adanya mark-up anggaran dalam proyek pembangunan penangkap mata air senilai Rp 337 juta yang bersumber dari Dana Desa. Menurutnya, total anggaran APBDes tahun 2023 mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi ini juga telah dilaporkan ke Polres Buru pada bulan Juli 2024.

Rifai berharap pelaporan ini dapat menjadi evaluasi bagi kepala desa yang akan datang, agar Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Dana Desa harus dikelola dengan transparan dan bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Rifai.

Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan anggaran desa. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *