Ternate (MataMaluku) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar pada Kamis.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, dalam persidangan, memerintahkan AGK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, AGK akan dikenai hukuman tambahan berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Selain vonis penjara, AGK juga didenda sebesar Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan. Majelis hakim memutuskan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara ini akan digunakan dalam kasus terpisah yang melibatkan Imran Yakub.
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Hakim Kadar Nooh bersama hakim anggota lainnya, Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Dalam putusan ini, majelis hakim menyatakan bahwa AGK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik, dalam tuntutannya sebelumnya meminta AGK dihukum 9 tahun 6 bulan penjara. Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni 8 tahun.
Terkait vonis tersebut, baik AGK maupun pihak JPU menyatakan akan “pikir-pikir” sebelum memutuskan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan. MM/AC