Mantan Dirut PT. Alga Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

  • Bagikan
Mantan Dirut PT. Alga Kastela
Mantan Dirut PT. Alga Kastela

Berita Maluku Utara, Ternate – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan penahanan terhadap Sarman Saroden, mantan Direktur PT. Alga Kastela, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) Bahari Berkesan di Kota Ternate. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Jumat (3/11/2023) malam.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, mengonfirmasi penahanan tersebut, dengan menegaskan bahwa Sarman Saroden akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan.

Pada tahun 2019, Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan dana sebesar Rp5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan, yang kemudian dibagikan ke tiga anak perusahaan, termasuk PT. Alga Kastela. Namun, anggaran tersebut diduga disalahgunakan, menjadi dasar dari kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *