Mantan Bupati KKT Ditetapkan sebagai Tersangka

  • Bagikan
Mantan Bupati KKT
Mantan Bupati KKT Ditetapkan Tersangka Kasus Perjalanan Dinas

Berita KKT, Saumlaki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menetapkan mantan Bupati Petrus Fatlolon (PF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Dalam siaran pers yang diterima oleh DMS Media Group, Kasi Intel Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman, menyatakan bahwa penetapan PF sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap atau memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan,” ujarnya.

Penetapan ini juga didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa RBM dan PM.

“Sehingga, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara kolektif menetapkan satu tersangka baru, yaitu PF, yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022,” jelas Fazlurrahman.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 menyebabkan kerugian sebesar Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

Sementara itu, kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF adalah sebesar Rp314.598.000,00 (tiga ratus empat belas juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Penetapan PF sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap kasus ini. Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023. Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PF sebagai tersangka. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *