Mantan Bendahara Pembangunan Masjid di Maluku Tenggara Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

  • Bagikan
Tahanan

Tual, Maluku Tenggara (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara menetapkan mantan Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, MFB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta keterangan saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Dana hibah pembangunan masjid tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai Rp1 miliar, yang dicairkan dalam dua tahap melalui rekening Bank Maluku atas nama panitia pembangunan masjid.

Sebagai bendahara, MFB bertanggung jawab mengelola anggaran tersebut. Namun, ia diduga tidak dapat melengkapi bukti pembelanjaan secara sah dan tidak menyusun laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Selain itu, MFB menarik dana hibah secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.

Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, pembangunan masjid tidak selesai, sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkan fasilitas ibadah tersebut. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang ditandatangani Plt. Inspektur Silver M. Leatemia, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp515.731.800,50.

MFB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, MFB telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara, selama 20 hari, mulai 25 Februari hingga 16 Maret 2025. Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dengan nomor Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *